Pengadilan menegaskan hak waris yang hilang N. korea

Seoul pengadilan pada senin menjunjung tinggi hak waris orang yang hilang selama Perang korea, mengesampingkan tahun berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan oleh hukum perdataPutri dari pria bermarga Lee, mengajukan gugatan pada tahun untuk mengklaim dirinya bagian dari lahan yang dimiliki oleh almarhum kakek di Korea Selatan. Pada tahun, penggugat melarikan diri dari Korea Utara, di mana ayahnya tinggal setelah Perang korea. Keputusan pengadilan menetapkan preseden baru dalam mengkonfirmasikan hak waris dari korea Selatan keturunan di Utara. Saat ini undang-undang menetapkan bahwa hak waris tidak dapat dikembalikan setelah kadaluarsa selama sepuluh tahun."Pelanggaran dari Korea Utara' hak waris sekarang kasus yang umum terjadi karena berkepanjangan pembagian dua Korea,"ketua majelis hakim Seo Young-hyo mengatakan dalam putusannya."(Saya) mengakui bahwa menerapkan hal yang sama hukum perdata tanpa mempertimbangkan dua Korea' latar belakang sejarah akan menyebabkan brutal hasilnya. Pengadilan mengatakan hal ini memungkinkan Lee untuk mengklaim sekitar empat belas persen dari lahan yang dimiliki oleh kakeknya di sebuah gunung di Propinsi Chungcheong Selatan. Menurut pengadilan, dia dinyatakan hilang oleh pengadilan korea Selatan pada tahun Di tahun berikutnya, meter persegi sebidang tanah yang telah dimiliki oleh Lee ayah diwariskan oleh ibunya dan saudara-saudaranya. Penggugat mengklaim bahwa ayahnya diam-diam bertemu dengan korea Selatan saudara di Cina pada tahun. Reuni keluarga itu ditemukan oleh pemerintah korea Utara dan ia meninggal dari penyiksaan pada tahun. Penggugat kabur tertutup negara dan mengajukan gugatan untuk mengklaim bagian dari real estate Lee kerabat, bagaimanapun, mengklaim bahwa dia berhak untuk mengklaim warisan telah berakhir, seperti yang ditentukan dalam hukum perdata. Sejumlah anggota keluarga yang terpisah dari Utara telah mengajukan gugatan serupa di sini di masa lalu, tetapi pengadilan telah gagal untuk mengenali mereka. Pada tahun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul diakui Korea Utara' hak waris untuk pertama kalinya, menetapkan preseden dalam tuntutan perdata yang diajukan oleh Korea Utara. Serangkaian perkelahian hukum oleh Korea Utara di Korea Selatan dipimpin ke pengadilan memberlakukan undang-Undang pada kasus-Kasus Khusus yang Menyangkut Hubungan Keluarga, Warisan, dll. antara Warga di Selatan dan Korea Utara pada Mei Sekitar lima juta warga Korea Utara melarikan diri ke Selatan selama perang dan banyak dari mereka anak-anak yang diyakini hidup di Utara, menunjukkan bahwa lebih banyak klaim oleh Korea Utara atas warisan dan hak milik akan diajukan setelah kasus.