Tanah Perjanjian Pembelian dan Penjualan - Incheon Metropolitan City dan VaxGen Inc. Contoh Kontrak Bisnis dan bentuk-Bentuk

Tanah ini Pembelian dan Penjualan Perjanjian ("Perjanjian") dimasukkan ke dalam sebagai dari tanggal februari ("Tanggal Efektif"), oleh dan antara: INCHEON METROPOLITAN CITY, pemerintah kota di Republik Korea ("Korea") dengan Balai Kota pada, Mansoo -dong, Namdong-gu, Incheon Metropolitan City ("Incheon Metropolitan City"), yang diwakili oleh Mr

Hong Shik Oh, khusus delegasi untuk perencanaan kota dan VAXGEN INC, sebuah perusahaan yang memiliki kantor pusat di seribu Marina Boulevard, Brisbane, California, amerika SERIKAT A.

("VaxGen") (Incheon Metropolitan City dan VaxGen akan secara individual dapat disebut sebagai Partai dan secara kolektif disebut sebagai para Pihak.) PADAHAL, VaxGen dan beberapa investor lain ("Lainnya Investor") dieksekusi Nota Kesepahaman pada tanggal oktober, dimana mereka menyatakan niat mereka untuk mendirikan sebuah perusahaan patungan di Korea ("JVC") untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas di Korea yang akan menggunakan kultur sel teknologi berlisensi dari VaxGen untuk pembuatan sejumlah produk farmasi termasuk, tanpa batasan, AIDSVAX, vaksin HIV menggunakan teknologi tertentu lisensi untuk VaxGen dari Genentech, Inc. PADAHAL, VaxGen dan Investor Lainnya dieksekusi pada tanggal yang sama dengan Perjanjian ini tertentu Joint Venture Agreement ("JVA"), dimana mereka setuju untuk syarat dan kondisi di mana mereka akan membangun dan mengoperasikan JVC dan SEDANGKAN, VaxGen keinginan untuk membeli dari Incheon Metropolitan City tanah tertentu yang terletak di dalam Incheon Songdo Kota Baru, seperti yang dijelaskan lebih detail di Pameran satu terlampir dalam perjanjian ini ("Tanah"), sebagai tempat untuk fasilitas manufaktur dari JVC, dan Incheon Metropolitan City setuju untuk menjual Tanah untuk VaxGen, di bawah syarat dan ketentuan di sini. Berikut tugas dari Perjanjian ini untuk JVC, dan tunduk pada syarat dan kondisi dari Perjanjian ini, Incheon Metropolitan City harus menjual Tanah untuk JVC dan JVC akan membeli yang sama. Dalam hal bahwa setiap salah satu dari peristiwa berikut terjadi sehubungan dengan JVC pembayaran dari Harga Pembelian sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, JVC akan diminta untuk membayar semua sisa angsuran pembayaran tanpa penundaan: Dalam hal terjadi bencana alam, force majeure, atau kecelakaan lain di luar kontrol dari pihak-Pihak yang merusak Lahan sebelum judul untuk Tanah sepatutnya ditransfer ke JVC berdasarkan Perjanjian ini, Incheon Metropolitan City akan menanggung seluruh risiko dari bencana, force majeure atau kecelakaan.

Incheon Metropolitan City mengakui bahwa tujuan dari JVC memperoleh Lahan untuk membangun di atas Tanah fasilitas manufaktur untuk produksi produk farmasi, termasuk AIDSVAX, yang akan dibangun dalam tiga tahap, dan yang akan memiliki spesifikasi dan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pameran tiga dari Perjanjian ini ("Tanaman").

Dalam hubungan ini, Incheon Metropolitan City perjanjian bahwa: Semua pemberitahuan atau komunikasi lain yang diperlukan di bawah ini harus secara tertulis dan harus dianggap sudah sepatutnya diberikan pada saat pengiriman melalui faksimili dengan konfirmasi kembali atau melalui pos tercatat ke alamat berikut: Dalam hal terjadi perubahan (atau dalam kasus JVC, setiap penambahan) nama, sebutan, atau alamat untuk pemberitahuan yang akan dikirim sesuai dengan Pasal, maka pemberitahuan tersebut harus diberikan segera. Perjanjian ini, bersama dengan Pameran yang terpasang di siniuntuk, berisi seluruh pemahaman dari para Pihak sehubungan dengan materi pelajaran yang terkandung di dalamnya, dan menggantikan semua pemahaman dan perjanjian sebelumnya, baik tertulis atau lisan, pihak-Pihak yang terkait dengan pembelian Tanah, seperti yang ditetapkan di sini.

Ada ada larangan, janji, perjanjian, atau pemahaman lain dari orang-orang yang secara tegas ditetapkan dalam perjanjian ini, dan tidak ada hak atau kewajiban pada bagian dari salah satu Pihak yang akan tersirat atau disimpulkan melampaui orang-orang yang secara tegas diberikan di sini.

Pihak yang berkepentingan dapat, dari waktu ke waktu selama masa berlaku Perjanjian ini, mengubah, bervariasi, atau mengubah ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, tetapi hanya dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh para Pihak. Kegagalan dari Pihak manapun untuk melakukan setiap kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan"kisah para rasul Allah", tindakan pemerintah, kerusuhan, peperangan, kecelakaan, atau kekurangan bahan atau transportasi atau penyebab lain dari alam apapun di luar kendali tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa non-performing atau tertunda dan menyediakan Pihak ke Pihak lain pemberitahuan tertulis tentang keberadaan dan sifat seperti alasan untuk kinerja dan keterlambatan, dan bahwa, dalam hal terjadi force majeure, yang terus berlanjut untuk jangka waktu satu seratus delapan puluh hari ini, Partai tidak dikenakan force majeure harus memiliki kemampuan untuk mengakhiri Perjanjian. Tidak ada pengabaian oleh salah satu Pihak dari setiap pelanggaran terhadap Perjanjian ini, tidak peduli berapa lama terus atau seberapa sering diulang-ulang, akan dianggap sebagai pengabaian pelanggaran daripadanya, dan tidak akan ada penundaan atau kelalaian pada bagian dari salah satu Pihak untuk melaksanakan hak, kekuasaan atau hak istimewa berdasarkan perjanjian ini akan dianggap sebagai pengabaian hak, kekuasaan atau hak istimewa. Para Pihak setuju untuk bernegosiasi dan mengubah itikad baik ketentuan tersebut dalam cara yang konsisten dengan niat dari pihak-pihak sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian jika ada yang tidak valid atau tidak dapat diterapkan ketentuan mempengaruhi pertimbangan dari salah satu Pihak. Perjanjian ini harus ditulis dalam bahasa korea dan bahasa inggris, dan dalam hal terjadi perbedaan, Versi korea dari Perjanjian ini akan berlaku lebih dari versi bahasa inggris tersebut. Perjanjian ini dapat dilaksanakan dalam dua rekan-rekan, masing-masing yang dianggap asli, tapi keduanya bersama-sama akan membentuk satu dan instrumen yang sama Sebagai bukti, para Pihak telah menyebabkan Perjanjian ini harus dilaksanakan dalam (dua) rangkap oleh wakil-wakil yang berwenang dari tanggal pertama kali ditulis.