Korea Nama asli Transaksi Bertindak Diperkuat: Korea Perbankan undang-Undang Dasar

Majelis Nasional Korea, pada bulan Mei, melewati amandemen undang-Undang Mengenai Transaksi Keuangan dengan Nama asli dan Perlindungan Kerahasiaan ("Nama asli Transaksi undang-Undang")

Nama asli Transaksi Bertindak, sebelum amandemen ini, hanya, dikenakan denda pada karyawan lembaga keuangan yang melanggar hukum, tapi tidak memberlakukan denda tersebut pada orang-orang yang meminjamkan atau meminjam nama - identifikasi rincian dalam rangka untuk terlibat dalam suatu transaksi.

Potensi hukuman untuk pelanggaran undang-Undang ini termasuk hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga KRW lima puluh juta. Nama asli Transaksi undang-Undang, juga, membebankan tugas pada karyawan lembaga keuangan, dalam beberapa kasus, untuk menjelaskan rincian hukum. Dia adalah yang pertama non-korea pengacara untuk memiliki bekerja untuk korea sistem pengadilan (Mahkamah Konstitusi Korea) dan salah satu yang pertama non-Korea untuk menjadi anggota biasa dari korea fakultas hukum. Sean berada di peringkat, Korea, sebagai salah satu dari hanya dua non-korea pengacara sebagai Pengacara Top Asia-Undang.