Dasar hukum persyaratan untuk pemberhentian di Korea - korea-Undang Ketenagakerjaan bagi Pengusaha Asing

dari seorang karyawan, menjadi sah, harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan dan juga sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan

Advance pemberitahuan pemecatan adalah satu tidak Ada explict batasan pada panjang masa percobaan dalam undang-undang standar tenaga kerja dari Korea.

Uu ini hanya mengatakan bahwa pengusaha tidak perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk pemecatan pada seorang pekerja di tiga bulan pertama masa percobaan. Anda dapat memeriksa teks standar tenaga kerja teks pada web. Untuk informasi anda, posisi dasar oleh Kementerian tenaga Kerja berkaitan dengan lamanya masa percobaan adalah bahwa panjang harus diputuskan berdasarkan sifat mementingkan pekerjaan dan akal sehat yang disarankan untuk menetapkan aturan kerja atau kesepakatan bersama. BTW, mohon mengerti bahwa saya membuat perubahan kecil untuk anda komentar seperti itu termasuk nama specfic perusahaan Saya mencoba untuk mengumpulkan beberapa data pada penggabungan dari masa percobaan klausul dalam kontrak kerja yang korea firma hukum yang digunakan untuk Konsultan Hukum Asing. Seperti anda mungkin tahu, percobaan klausul yang agak umum di Korea, tetapi mereka biasanya terbatas untuk non-karyawan yang profesional seperti sekretaris dan staf pendukung.

Saya diberitahu bahwa di bawah undang-Undang Standar tenaga Kerja dari Korea, mereka dibatasi untuk tiga bulan dan tidak dapat dikontrak sekitar, bahkan dengan persetujuan dari karyawan. Saya ingin mengkonfirmasi hal ini Tidak semua korea firma hukum memiliki percobaan klausa, tapi aku tahu bahwa di XXX, manajemen menggunakan periode enam bulan untuk dua tahun kontrak kerja, yang tampaknya melanggar LSA dan hampir menunjukkan itikad buruk.